NEWS
Trending

Wujudkan Harga Listrik Kompetitif, Pemerintah Sosialisasikan Tiga Permen ESDM

Wujudkan Harga Listrik Kompetitif, Pemerintah Sosialisasikan Tiga Permen ESDM
Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan hari ini melakukan sosialisasi mengenai tiga Peraturan Menteri (Permen) baru yang dikeluarkan pemerintah pada akhir Januari 2017. Dikeluarkannya permen ini, membuat kalangan pengusaha di sektor energi baru terbarukan (EBT) merasa lega dengan kebijakan tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, diterbitkannya Permen ini, karena listrik sulit mencapai harga yang kompetitif, apabila harga gas di dalam negeri tidak kompetitif. "Gas Kalau tidak diatur maka mengacaukan tarif keekonomian," katanya dalam acara coffee morning di Kantor Ditjen Gatrik, Jakarta (10/02).

Adapun Permennya yakni, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik, dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Jarman menerangkan, dasar penerbitan Permen ESDM Nomor 10 tahun 2017 yaitu, agar terjadi kesetaraan risiko dalam jual beli listrik antara penjual (independent power producer/ IPP) dan pembeli (PT PLN) khususnya terkait aspek komersial. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam pengelolaan sistem ketenagalistrikan. "Adanya transfer dalam skema membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, own, operate, and transfer/ BOOT) yang disebutkan di dalam Permen menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi tentang kehadiran negara harus ada," tambahnya.

Beleid tersebut, lanjut Jarman, mengatur Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) untuk seluruh jenis Pembangkit termasuk panas bumi (PLTP), PLTA dan PLTBiomass. "Akan tetapi, untuk pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) yang intermiten dan Hidro di bawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri," paparnya.

Ia menyebutkan, ada beberapa hal pokok yang diatur dalam Permen ini antara lain jangka waktu PJBL, hak dan kewajiban penjual dan pembeli (alokasi risiko), jaminan, komisioning dan COD, pasokan bahan bakar, transaksi, penalti terhadap kinerja pembangkit, pengakhiran PJBL, pengalihan hak, persyaratan penyesuaian harga, penyelesaian perselisihan, dan keadaan kahar (force major).

Sedangkan, menyikapi Permen ESDM Nomor 11 tahun 2017, Jarman menerangkan, bahwa tujuan diterbitkannya aturan ini untuk menjamin kesediaan pasokan gas dengan harga yang wajar dan kompetitif, baik untuk gas pipa maupun LNG. Selain itu, Permen ESDM ini untuk mengembangkan pembangkit listrik di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung, serta memberikan kemudahan dalam pengaturan alokasi gas bagi pembangkit listrik.

"Gas kalau tidak diatur maka mengacaukan tarif keekonomian. Kebijakan baru yang menjadi penekanan aturan ini adalah harga gas dan tarif pipa gas untuk pembangkit listrik. Pemerintah menegaskan harga gas harus diatur supaya industri domestik kompetitif," terangnya.

Sementara, pada Permen ESDM Nomor 12 tahun 2017 tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan. Jerman mengungkapkan, pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat irradiasi atau cuaca setempat. Seperti energi sinar matahari dan angin, dilakukan dengan sistem pelelangan berdasarkan kuota kapasitas.

"Permen ini juga mengatur bahwa PLN wajib mengoperasikan pembangkit energi terbarukan dengan kapasitas sampai 10 MW secara terus-menerus," tandasnya. Lebih jauh Jarman menuturkan, pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan lainnya dilakukan dengan mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung. (GF)

Related Articles

0 Komentar

Berikan komentar anda

Back to top button